Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 April 2017

Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK

Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
- Amerika Serika mempunyai:
History, Humanity, and Philosophy
- Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
- Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human Right
- Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan

2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.

Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.

Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan 
Hakekat Pendidikan 
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI. 

Kemampuan Warga Negara 
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.

Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi. 
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan 

Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.

Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya. 
Kompetensi yang Diharapkan 

Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
  • Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.
A. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
2. Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan

3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan

4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.

5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
- Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
- Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

6. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a. Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b. Pemahaman Kenegaraan

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
- Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.

A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia 
Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.

Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.

B. Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
  • Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
  • Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  • Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
  • Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
  • Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  • Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
  • Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.

Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
  • Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
  • Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hukum.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.

Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.

HAM di Indonesia meliputi:
  • Hak untuk Hidup
  • Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak untuk mengembangkan diri
  • Hak untuk memperoleh keadilan
  • Hak untuk kebebasan pribadi
  • Hak untukrasa aman
  • Hak untuk kesejahteraan
  • Hak untuk turut dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.

Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.

Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:

1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.

3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975

4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.

5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.

6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Rabu, 01 Maret 2017

Pengertian dan Panduan Menulis Paper Menurut Para Ahli

PANDUAN MENULIS PAPER
A. Pendahuluan
Sebagian besar mata kuliah dalam ilmu filsafat mensyaratkan mahasiswa untuk menulis paper. Karena itu mengetahui seperti apa paper akademik dalam ilmu filsafat adalah sangat penting. Kebanyakan paper filsafat adalah paper kepustakaan. Ini berarti bahwa paper yang ditulis mahasiswa harus mengikuti tata cara pengutipan yang benar dan memiliki daftar pustaka yang tersusun dengan baik. Jika sebuah paper, teknik pengutipan dan susunan daftar pustaka tidak mengikuti aturan atau format yang ditentukan maka hasilnya akan bisa mengurangi nilai dari paper itu.
Jangan pernah ragu-ragu untuk menghubungi dosen atau pembimbing akademik jika anda merasa tidak mengetahui paper atau tugas-tugas penulisan akademik yang lain yang diminta dari anda oleh seorang dosen. 

B. Memilih Topik untuk Paper
Dalam sebagian kasus, dosen akan memberikan daftar topik yang dapat dipilih untuk ditulis oleh mahasiswa. Dalam kasus yang lain, mahasiswa mungkin diijinkan memilih topik sesuai dengan pilihannya dalam ruang lingkup sebuah mata kuliah. Dalam semua kasus itu, topik yang ditulis oleh mahasiswa harus dielaborasi dan dibatasi secara jelas. Topik tidak boleh terlalu luas, dan juga tidak boleh terlalu sempit. Pelajari kembali bagaimana cara memilih dan menentukan topik seperti yang sudah didiskusikan dalam bab sebelumnya. Cara terbaik untuk mendapatkan sebuah topik adalah dengan pergi ke perpustakaan dan mempelajari sebuah buku yang berhubungan dengan tema yang akan ditulis (misanya tentang ’Keadaan Alamiah’) dan kemudian lihat apakah anda dapat menemukan topik dengan cara membatasinya, misalnya, berdasarkan pikiran tokoh dengan membandingkan keadaan alamiah (state of nature) menurut Thomas Hobbes dan John Locke. Cara lain untuk menemukan topik adalah dengan mengamati literatur dari sebuah mata kuliah atau bibliografi dari salah satu buku atau artikel yang dipergunakan dalam sebuah mata kuliah.

Dosen mungkin meminta mahasiswa mengumpulkan usulan berbentuk outline yang berisi rencana paper yang akan ditulis dan pertanyaan yang akan dijawab dalam paper. Cobalah untuk memastikan bahwa usulan tersebut sudah cukup spesifik. Membuat outline sebelum menulis paper yang sesungguhnya jelas merupakan sebuah langkah yang baik. Semakin baik dan semakin elaboratif usulan berupa outline paper itu, maka semakin mudah pula proses dalam menulis paper tersebut.

C. Rumusan Masalah atau Pertanyaan Riset
Jika anda sudah memilih sebuah topik, maka anda harus merumuskan pertanyaan riset yang akan didiskusikan dan dijawab dalam paper (betapapun sempitnya ruang lingkup dari topik yang anda pilih). Jika anda, misalnya, memutuskan untuk menulis sebuah paper tentang ’perbandingan state of nature dalam filsafat politik Thomas Hobbes dan John Locke’, anda barangkali dapat merumuskan pertanyaan sebagai berikut: ”apakah John Locke sungguh-sungguh memiliki penalaran yang berbeda dengan Thomas Hobbes dalam hal pergerakan manusia dari state of nature ke masyarakat sipil?” Cara yang lain, anda dapat merumuskan sebuah hipotesis, misalnya, ”meskipun John Locke sungguh-sungguh mencoba membedakan dirinya dengan pengertian Hobbes tentang ’manusia yang mementingkan diri sendiri’ dalam sebuah keadaan perang yang abadi, percobaan ini gagal dilakukan dan bahkan dapat dikatakan secara implisit (bukan eksplisit) Locke mengembangkan penalaran yang dipergunakan Hobbes dalam membela pergerakan manusia dari state of nature ke masyarakat sipil” (lihat, contoh paper mahasiswa, Michael P. Greeson, dikutip dalam Graybosch et al., 1998, 283).

Jadi sebuah paper harus memiliki dengan jelas masalah atau pertanyaan yang ingin dijawab, apa argumennya, dan kesimpulan atau jawaban apa yang diberikan pada pembaca.

D. Paper seperti Apa yang Diharapkan?
Tulisan akademik kefilsafatan pada umumnya akan meminta anda menulis paper argumentatif. Bentuk paper argumentatif dibedakan dari paper paparan (expository). Paper ekspositori adalah paper yang menyajikan atau menjelaskan argumen atau sekelompok gagasan tanpa evaluasi kritis. Paper argumentatif harus memiliki argumen, yaitu premis atau alasan yang disajikan guna mendukung atau memberi dasar dalam mempercayai sebuah kesimpulan. Mahasiswa dapat menyebutkan satu atau lebih argumen dalam papernya. Argumen dalam sebuah paper adalah klaim yang dianggap benar, dan karena itu, harus ada sejumlah alasan yang baik untuk mempercayai kebenarannya. 

E. Pernyataan Tesis 
Pernyataan tesis (thesis statement) dikembangkan dari satu atau lebih gagasan pokok (controlling idea). Tesis adalah bentuk spefisik dari gagasan pokok, yaitu klaim utama atau klaim keseluruhan untuk menyatakan kepercayaan yang ingin dipertahankan. 

Ketika mahasiswa membaca teks atau bahan bacaan, mahasiswa akan selalu menemukan satu atau beberapa gagasan pokok dari teks atau bahan bacaan (misalnya, artikel jurnal, atau buku-buku teks) itu. Memang, dari sumber-sumber seperti ini gagasan pokok biasanya ditemui dan juga mengambil bentuk berupa tesis yang mencerminkan interpretasi si pengarang sendiri tentang informasi faktual.

Tesis adalah gagasan pokok yang membatasi atau memprediksi jenis-jenis informasi yang kemungkinan dapat dikembangkan lebih jauh. Tetapi, berbeda dengan gagasan pokok, tesis menambahkan elemen lain: sebuah interpretasi atau penilaian berkenaan dengan informasi yang didiskusikan, sebuah penilaian yang mungkin tidak akan selalu disetujui semua orang. Jadi, disamping membatasi dan memprediksi informasi yang mungkin akan berkembang, membuat kalimat tesis berarti membuat pernyataan tentang topik atau pokok gagasan yang akan anda dukung (sebagai penulis) dengan memberikan bukti-bukti ‘kebenaran’ dari pernyataan. Informasi dalam pengertian akademik mungkin mengambil berbagai bentuk: 
1. Pernyataan enumeratif, misalnya,
  • terdapat tiga bentuk dasar dari motivasi manusia
  • kecelakaan lalu lintas terjadi karena beberapa sebab
  • ada banyak jenis rintangan yang menghambat komunikasi diantara orang
2. Informasi deskriptif atau statistik, misalnya, 
  • terjadi ribuan kecelakaan lalu lintas di Indonesia setiap bulan
  • banyak mahasiswa luar daerah belajar di UGM dewasa ini daripada tigapuluh tahun yang lalu.
3. Fakta-fakta sejarah, misalnya, 
  • Graham Bell bertanggungjawab untuk penemuan telepon
  • John Rawls dianggap adalah filsuf politik abad 20 dari Amerika Serikat
Semua informasi di atas tidak satupun yang memenuhi syarat sebagai pernyataan tesis (thesis statement) yang dapat diterima, meskipun informasi itu merupakan gagasan pokok dari sebuah teks atau bahan bacaan. Pantas dicatat bahwa sebuah tesis mengidentifikasi hubungan-hubungan pemikiran yang penting, mengatakan sebab-sebab dan akibat-akibatnya, atau menyarankan perbedaan dan persamaan yang penting. Contoh informasi di atas tidak memberikan evaluasi apapun, tidak memberikan sesuatu argumen.

Tesis yang berhubungan dengan topik tentang ”hambatan dalam komunikasi yang baik”, yang berbeda dari sekadar gagasan pokok untuk topik yang sama, akan lebih dari sekadar menyajikan hal-hal yang jelas dengan sendirinya atau informasi yang umum diketahui berkenaan dengan topik ini. Tesis membuat penilaian tentang sejumlah aspek tertentu—sebuah penilaian yang tidak dengan sendirinya jelas dan yang karena itu harus dibuktikan kepada pembaca. Sebuah contoh (yang diambil dari ilmu psikologi) perbandingan ’gagasan pokok’ dan ’tesisnya’ adalah sebagai berikut:

[gagasan pokok]: Ada tiga jenis hambatan yang menghalangi komunikasi yang baik: fisik, manusia dan semantik

[tesis]: Dari ketiga jenis hambatan untuk komunikasi—fisik, manusia, dan semantik—yang paling sulit disembuhkan barangkali adalah rintangan keterbatasan manusia.

Berbeda dengan kalimat tesis dalam paper ekspositori, tesis dalam paper argumentatif harus menyatakan secara jelas posisi yang [akan] anda dukung dalam perdebatan tentang isu tertentu. Jadi, dalam topik paper tentang etika aristoteles misalnya, contoh berikut inilah yang diharapkan dari kalimat tesis: ‘saya akan berargumen bahwa teori moral Aristoteles gagal karena tidak memberikan penilaian yang memadai tentang tindakan moral tertentu’. Contoh kalimat tesis yang lain, misalnya, ‘hipotesis kaum fisikawan tidak memadai sebagai penjelasan tentang kesadaran’ barangkali tepat untuk paper dalam topik psikologi kesadaran.

Jika paper mahasiswa hanya merupakan paper ekspositori, maka mahasiswa hanya menyatakan tujuan ekspositori dari papernya itu, misalnya, ‘Aristoles mendukung teori kebaikan dalam moralitas’. Ini merupakan contoh kalimat tesis dari paper ekspositori yang mungkin dibuat mahasiswa ketika diminta menyajikan atau menjelaskan teori etika Aristoteles (sebagai topik paper).

F. Format Paper Akademik
Paper akademik harus diketik, tulisan tangan tidak diperkenankan 
Gunakan jenis huruf, dan tata letak (layout) yang jelas, konsisten, dan mudah dibaca; kebanyakan mahasiswa menggunakan Times New Roman, Arial, Tahoma, atau Garamond 11 pt.
Gunakan 1,5 spasi. Gunakan spasi rangkap untuk:
  • Kutipan yang lebih dari tiga baris. Kedua margin harus lebih luas untuk kutipan lebih dari tiga baris. 
  • Catatan kaki (footnotes) dan cacatan akhir (endnotes)
Cantumkan nomer halaman
Lihat dan teliti ulang paper anda agar tidak mengandung kesalahan ejaan, tata bahasa, dan tanda baca sebelum dikumpulkan. Terlalu banyak kesalahan tata bahasa dan ejaan akan memberi kesan paper anda tidak serius dan jelas dapat mengurangi nilai paper itu. 
Pastikan bahwa anda menggunakan bagian atau paragraf yang berbeda untuk memperbaiki struktur paper anda. Pastikan juga bahwa tata-letak berkenaan dengan heading paragraf dan bagian-bagian dalam paper sudah konsisten.
Paper harus memiliki halaman judul (menyebutkan judul, nama pengarang dan nomer mahasiswa, mata kuliah dan nama dosen serta tanggal dikumpulkan).
Tulislah paper dengan tujuan untuk dibaca oleh orang lain. Ketika menulis paper anda harus mengingat bahwa tulisan anda akan diperhatikan oleh orang lain dan bahwa anda bertanggungjawab dengan pengalaman orang lain dalam membaca paper yang anda tulis. Cobalah untuk menulis pikiran anda sejelas mungkin dan hindari kesalahan gaya penulisan, tata bahasa dan ejaan. Hindari menggunakan kalimat yang lebih panjang dari tiga baris.

Ekstrak dari sejumlah sumber: lihat misalnya, Jurusan Filsafat, Universitas Sacramento [http://www.csus.edu/phil/reg/writing.htm], [date last access: 1 April 2008]; ISHSS [http://www.uva.edu.nl], [date last access: 1 Desember 2007], lihat juga Mathias Risse, “Some Remarks on Writing a Philosophy Paper” [http://filsafat.ugm.ac.id/aw/HowToWritePhilPaper.pdf], [[date last access: 1 April 2008]