Selasa, 17 Januari 2017

PENGERTIAN EKOLOGI DAN PRINSIP EKOLOGI

PENGERTIAN EKOLOGI
Ekologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu oikos yang artinya rumah atau tempat hidup, dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya . Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Definisi ekologi seperti di atas, pertama kali disampaikan oleh Ernest Haeckel (zoologiwan Jerman, 1834-1914).

Ekologi adalah cabang ilmu biologi yang banyak memanfaatkan informasi dari berbagai ilmu pengetahuan lain, seperti : kimia, fisika, geologi, dan klimatologi untuk pembahasannya. Penerapan ekologi di bidang pertanian dan perkebunan di antaranya adalah penggunaan kontrol biologi untuk pengendalian populasi hama guna meningkatkan produktivitas.

Ilmu ekologi pada dasarnya menjelaskan hubungan antara organisme -tumbuhan maupun hewan- dengan lingkungannya. Sifat setiap benda hidup dimengerti dari segi hubungannya. Bukan hanya dengan alam secara fisik -termasuk tanah, air dan iklim- tetapi juga dengan benda hidup lain dalam suatu pola saling ketergantungan yang dinamakan ekosistem. Contoh ekosistem dari Sumatera adalah hutan tropis dataran rendah, hutan mangrov, sungai, lahan basah gambut, dll.

Ekologi berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal balik tersebut.

Dalam studi ekologi digunakan metoda pendekatan secara rnenyeluruh pada komponen-kornponen yang berkaitan dalam suatu sistem. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas, dan ekosistem.

PRINSIP-PRINSIP EKOLOGI
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktora biotik antara lain suhu, air, kelembapan, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.

Faktor Biotik
Faktor biotik adalah faktor hidup yang meliputi semua makhluk hidup di bumi, baik tumbuhan maupun hewan. Dalam ekosistem, tumbuhan berperan sebagai produsen, hewan berperan sebagai konsumen, dan mikroorganisme berperan sebagai dekomposer.

Faktor biotik juga meliputi tingkatan-tingkatan organisme yang meliputi individu, populasi, komunitas, ekosistem, dan biosfer. Tingkatan-tingkatan organisme makhluk hidup tersebut dalam ekosistem akan saling berinteraksi, saling mempengaruhi membentuk suatu sistemyang menunjukkan kesatuan.

SUMBER ARTIKEL;
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3714959385765567050#editor/target=post;postID=3088190804498118969;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=41;src=link

Defenisi Lisensi

1. Pengertian Lisensi
Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan dan menggunakan suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalti[16]
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Lisensi bisa merupakan suatu tindakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah salah satu cara pemegang Hak Kekayaan Interlektual memilih untuk memberikan hak berdasarkan perjanjian keperdataan hak-hak ekonomi kekayaan intelektualnya kepada pihak lain sebagai pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasinya. Lisensi wajib umumnya merupakan salah satu cara pemberian hak-hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.

2. Peraturan Perundang-Undangan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi teknologi di negara berkembang banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan undang-undang penanaman modal. Pemerintah akan meneliti apakah perjanjian lisensi sesuai dengan[17]:

a. Hukum Perjanjian;
Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Serta Pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata yang berbunyi bahwa :
  1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bbagi mereka yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan uang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
  3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 
Mengenai syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang isinya yaitu:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  • Sepakat adalah bahwa kedua belah pihak atau subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan tersebut.
  • 2Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  • Pada dasarnya setiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannyaadalah cakap menurut hukum.
  • Suatu hal tertentu.
  • Suatu hal tetentu adalah apa yang diperjanjikan mengenai hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Suatu sebab yang halal.
Sebab yang halal yaitu apa yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sahnya syarat perjanjian sebagaimana telah dijelaskan diatas, kita juga harus mengetahui unsur-unsur perjanjian menurut Ilmu Hukum Perdata yaitu :
  1. Unsur Essentialia, yaitu Unsur-unsur pokok yang mutlak harus ada dalam suatu perjanjian, seperti identitas para pihak, kesepakatan dalam perjanjian.
  2. Unsur Naturalia, yaitu Unsur-unsur yang dianggap telah ada dalam perjanjian sekalipun para pihak tidak menentukan secara tegas dalam perjanjian, seperti itikad baik dalam perjanjian, tidak ada cacat tersembunyi dalam objek perjanjian.
  3. Unsur Accedentialia, yaitu Unsur-unsur yang ditambahkan kedalam perjanjian oleh para pihak, seperti klausul ”barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”. 
b. Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual;
Secara substantif makna lisensi telah diatur dalam 7 perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia yang terdiri dari:
  1. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  2. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  3. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  4. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirluit Terpadu;
  5. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  6. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  7. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
c. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Terdapat kontradiksi antara pengaturan lisensi disatu pihak dan Undang-undang Anti Monopoli atau hukum persaingan dilain pihak. Hal ini dikarenakan secara definitif pemberian lisensi memungkinkan Hak Kekayaan Intelektual tersedia untuk sejumlah pengguna[18], antara lain misalnya pengembangan software bebas yang dapat mengurangi monopoli pencipta software tertentu.

Banyak negara menjadikan persetujuan lisensi sebagai perkecualian dari penerapan hukum anti monopoli atau persaingan usaha lainnya, karena hak-hak pemilik Hak Kekayaan Intelektual merupakan jenis monopoli terbatas. Oleh karena itu, pemilik Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mengeksploitasi kekayaan intelektual miliknya dan pengontrolan akses atas Hak Kekayaan Intelektual dapat mengakibatkan efek yang bersifat anti kompetitif. 

d. Kebijakan publik dan kepentingan umum.
Penelitian atas kebijakan publik meliputi isu-isu seperti kesesuaian teknologi dan kandungannya serta alih teknologi tersebut dialihkan kepada pemegang lisensi[19]. Contohnya kebijakan pemerintah dalam hal alih teknologi software komputer.

3. Para Pihak Dalam Perjanjian Lisensi
Para pihak yang terkait dalam perjanjian lisensi adalah:
a. Licensor (pemberi lisensi);
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh licensor kepada licensee diantaranya adalah menyerahkan atau mengalihkan hak cipta sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi yang telah disepakati.

Hak-hak yang dapat diperoleh licensor dari licensee, diantaranya yaitu[20]:
  1. Hak eksklusif untuk memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakan sendiri Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilisensikan;
  2. Pemegang hak cipta, dalam hal ini licensor berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi[21];
  3. Mendapatkan kompensasi dari penerima lisensi (licensee)
Ada 2 (dua) macam kompensasi yang dapat diminta oleh licensor dari licensee, yaitu[22]:
a) Direct monetary compensation 
Direct monetary compensation adalah kompensasi langsung dalam bentuk materi atau sejumlah uang. Kompensasi yang termasuk ke dalam direct monetary compensation adalah:
Lump-sum payment
Lump-sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) yang wajib dibayarkan oleh licensee pada saat persetujuan pemberian lisensi disepakati untuk diberikan oleh penerima lisensi. Pembayaran ini dapat dilakukan sekaligus maupun dalam beberapa kali pembayaran;

(Royalty
Royalty adalah jumlah pembayaran dikaitkan dengan suatu persentase tertentu yang dihitung dari jumlah produksi, penjualan dari barang dan atau jasa yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual yang dilisensikan, baik yang disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak 

b) Indirect and non monetary compensation 
Indirect and non monetary compensation adalah kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk sejumlah uang atau materi secara langsung. Kompensasi yang termasuk ke dalam indirect and non monetary compensation yaitu:
  • Keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, bahan setengah jadi, termsuk barang jadi, yang merupakan satu paket dengan pemeberian lisensi;
  • Pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi lisensi juga turut memberikan bantuan finansial;
  • Cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemberi lisensi;
  • Adanya kemungkinan bahwa pemberi lisensi akan memperoleh feedback atas modifikasi, pengembangan atau penyempurnaan yang dilakukan oleh penerima lisensi dalam berbagai segi Hak atas kekayaan Intelektual yang dilisensikan tersebut; 
b. Licensee (penerima lisensi)
1) Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh licensee kepada licensor diantaranya yaitu:
  • Memberikan kompensasi kepada licensor, sebagaimana dijelasan diatas mengenai kompensasi;
  • Menjaga kerahasiaan semua informasi yang telah diperoleh licensee dari licensor; dan sebagainya.
2) Hak-hak yang dapat diperoleh licensee dari licensor, diantaranya yaitu:
  • Menerima segala macam informasi mengenai hak cipta yang dilisensikan sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati;
  • Licensee berhak untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak eksklusif pencipta sesuai dengan wewenang yang diberikan untuk mengeksploitasi hak cipta pencipta, misalnya hak untuk menuntut; dan sebagainya.
Hak-hak tersebut harus jelas hak mana yang diberikan hak eksploitasinya kepada licensee serta wewenang-wewenang apa yang dapat dilakukan oleh licensee, misalnya[23]:
  • Jenis hak eksploitasi mana yang diserahkan;
  • Apa maksud dan tujuan dari eksploitasi tersebut diberikan;
  • Dalam bentuk apa penggandaan akan dilakukan, dan berapa banyak jumlah ciptaan boleh digandakan serta berapa kali hak itu boleh digandakan (mechanical rights);
  • Bagaimana dengan masalah pengumumannya, termasuk pengumuman yang dilakukan oleh pihak ketiga (performing rights);
  • Untuk jangka waktu berapa lama hak eksploitasi tersebut berlaku (dalihkan secara langgeng atau sementara);
  • Hasil penggandaan dijual diwilayah mana saja;
  • Berapa royalti dan hak lain akan diterima penciptanya
  • Apa ada peruntukkan lain, misalnya apakah ciptaan bersangkutan boleh dialihwujudkan atau ditransformasikan dalam bentuk ciptaan lain (ciptaan derivatif);
  • Bagaimana jika terjadi pelanggaran hak cipta;
  • Bagaimana cara penyelesaian sengketa.
b. User atau pengguna
  1. Kewajiban-kewajiban pengguna atau user software, yaitu tidak boleh menggunakan, merubah atau memodifikasi software tersebut untuk digunakan dalam suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum;
  2. Hak-hak dari pengguna atau user software, yaitu mendapatkan software yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian lisensi. 
Hal tersebut diatas harus sudah disepakati dan dimengerti bersama dengan jelas, disamping itu kewajiban-kewajiban licensee-pun harus jelas tercantum di dalam akta perjanjian lisensi dengan bahasa yang baik dan benar. Licensee berhak untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak eksklusif pencipta tersebut sesuai dengan wewenang yang diberikan untuk mengeksploitasi hak cipta pencipta tersebut, misalnya hak untuk menuntut. Kewajiban licensee adalah memberi imbalan dengan jumlah dan pembayaran yang telah ditetapkan di dalam perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh secara lisan.

SUMBER;

Defenisi Kemiskinan

Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan secara umum dapat diartikan sebagai kondisi individu penduduk atau keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasarnya secara layak. Namun beberapa institusi atau pihak telah menetapkan acuan dalam penentuan kreteria penduduk miskin.

Terjadinya kemiskinan penduduk secara garis besar disebabkan oleh faktor ekternal dan internal penduduk. Kemiskinan dilihat dari penyebabnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Kemiskinan absolut dan Kemiskinan struktural. Kemiskinan absolut yaitu kemiskinan yang disebabkan faktor internal penduduk sendiri. Misalkan disebabkan tingkat pendidikan rendah, ketrampilan rendah, budaya dan sebagainya. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor eksternal sehingga kemampuan akses sumberdaya ekonomi rendah, pada gilirannya pendapatan penduduk menjadi rendah.

Menurut Kuncoro (2004), pengukuran kreteria garis kemiskinan di Indonesia diukur untuk kemiskinan absolut. Institusi pemerintah yang biasa menetapkan kreteria garis kemiskinan yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS (1994), kreteria batas miskin menggunakan ukuran uang rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum makanan dan bukan makanan. Berarti kreteria garis kemiskinan diukur dari dua komponen, yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan.

Kemiskinan merupakan refleksi dari ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan standar yang berlaku. Hendra Esmara (1986) mengukur dari ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan standar yang berlaku, maka kemiskinan dapat dibagi tiga: 
  1. Miskin absolut yaitu apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum; pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan.
  2. Miskin relatif yaitu seseorang sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. 
  3. Miskin kultural yaitu berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantu. 
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan permasalahan kemiskinan dari segi pendapatan saja tidak mampu memecahkan permasalahan komunitas. Karena permasalahan kemiskinan komunitas bukan hanya masalah ekonomi namun meliputi berbagai masalah lainnya. Kemiskinan dalam berbagai bidang ini disebut dengan kemiskinan plural. Delina Hutabarat (1994), menyebutkan sekurang-kurangnya ada enam macam kemiskinan yang ditanggung komunitas yaitu: 
  1. Kemiskinan Subsistensi yaitu penghasilan rendah, jam kerja panjang, perumahan buruk, fasilitas air bersih mahal. 
  2. Kemiskinan Perlindungan yaitu lingkungan buruk (sanitasi, sarana pembuangan sampah, polusi), kondisi kerja buruk, tidak ada jaminan atas hak pemilikan tanah. 
  3. Kemiskinan Pemahaman yaitu kualitas pendidikan formal buruk, terbatasnya akses atas informasi yang menyebabkan terbatasnya kesadaran atas hak, kemampuan, dan potensi untuk mengupayakan perubahan. 
  4. Kemiskinan Partisipasi yaitu tidak ada akses dan control atas proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib diri dan komunitas. 
  5. Kemiskinan Identitas yaitu terbatasnya pembauran antar kelompok sosial, terfragmentasi. 
  6. Kemiskinan Kebebasan yitu stress, rasa tidak berdaya, tidak aman baik ditingkat pribadi maupun komunitas. 
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, secara harfiah kata miskin diberi arti tidak berharta benda. Sayogyanya membedakan tiga tipe orang miskin, yakni miskin (poor), sangat miskin (very poor) dan termiskin (poorest). Penggolongan ini berdasarkan pendapatan yang diperoleh setiap tahun. Orang miskin adalah orang yang berpenghasilan kalau diwujudkan dalam bentuk beras yakni 320 kg/orang/tahun. Jumlah tersebut dianggap cukup memenuhi kebutuhan makan minimum (1,900 kalori/orang/hari dan 40 gr protein/orang/hari). Orang yang sangat miskin berpenghasilan antara 240 kg sampai 320 kg beras/orang/tahun, dan orang yang digolongkan sebagai termiskin berpenghasilan berkisar antara 180 kg, 240 kg beras/orang/tahun. 

Menurut BPS, penduduk miskin adalah mereka yang asupan kalorinya di bawah 2,100 kalori berdasarkan kategori food dan nonfood diukur menurut infrastruktur antara lain jalan raya, rumah, serta ukuran sosial berupa kesehatan dan pendidikan. Menurut ketentuan BPS kebutuhan makanan minimum per kapita penduduk yaitu sebanyak 2.100 kalori per hari. Mengingat bahan makanan penduduk berbeda-beda, maka ukuran konsumsinya dilihat dari jumlah rupiahnya.

Pendekatan garis kemiskinan lainnya yang dikemukakan oleh Sayogo (dalam Kuncoro, 2004), menggunakan dasar harga beras. Menurut Sayogo, definisi kemiskinan adalah tingkat konsumsi per kapita setahun yang sama dengan beras. Berarti jumlah uang rupiah yang dibelanjakan setara dengan nilai beras sebanyak 20 kilogram untuk daerah perdesaan dan 30 kilogram daerah perkotaan.

1. Konsep dan Indikator Kemiskinan Versi Pemerintah Indonesia
Masalah kemiskinan bisa ditinjau dari lima sudut, yaitu prosentase penduduk miskin, pendidikan (khususnya angka buta huruf), kesehatan (antara lain angka kematian bayi dan anak balita kurang gizi), ketenagakerjaan, dan ekonomi (konsumsi/kapita). Bappenas (2004) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar masyarakat desa antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Untuk mewujudkan hak dasar masyarakat miskin, Bappenas menggunakan beberapa pendekatan utama, antara lain pendekatan kebutuhan dasar, pendekatan pendapatan, pendekatan kemampuan dasar, dan pendekatan objektif dan subjektif. 

Pendekatan kebutuhan dasar, melihat kemiskinan sebagai suatu ketidakmampuan seseorang, keluarga, dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minimum, antara lain pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih dan sanitasi. Menurut pendekatan pendapatan, kemiskinan disebabkan oleh rendahnya penguasaan aset dan alat produktif seperti tanah dan lahan pertanian atau perkebunan, sehingga secara langsung mempengaruhi pendapatan seseorang dalam masyarakat. Pendekatan ini, menentukan secara kaku standar pendapatan seseorang di dalam masyarakat untuk membedakan kelas sosialnya. Keterbatasan kemampuan ini menyebabkan tertutupnya kemungkinan bagi orang miskin terlibat dalam pengambilan keputusan. Pendekatan obyektif atau sering juga disebut sebagai pendekatan kesejahteraan menekankan pada penilaian normatif dan syarat yang harus dipenuhi agar keluar dari kemiskinan. Pendekatan subyektif menilai kemiskinan berdasarkan pendapat atau pandangan orang miskin sendiri (Stepanek, 1985). 

Indikator-indikator utama kemiskinan berdasarkan pendekatan di atas yang di kutip dari Badan Pusat Statistik, antara lain sebagai berikut: 
  1. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan papan). 
  2. Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi). 
  3. Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga). 
  4. Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massa. 
  5. Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam. 
  6. Kurangnya apresiasi dalam kegiatan sosial masyarakat. 
  7. Tidak adanya akses dalam lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan. 
  8. Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental. 
  9. Ketidakmampuan dan ketidaktergantungan sosial (anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marginal dan terpencil). 
Indikator kemiskinan menurut Bappenas (2006) adalah terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan, terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan, terbatasnya akses terhadap air bersih, lemahnya kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah, memburuknya kondisi lingkungan hidup dan sumber daya alam, lemahnya jaminan rasa aman, lemahnya pertisipasi, dan besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan keluarga dan adanya tekanan hidup yang mendorong terjadinya migrasi.

2. Penyebab Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu problem sosial yang amat serius. Langkah awal yang perlu dilakukan dalam membahas masalah ini adalah mengidentifikasi apa sebenarnya yang dimaksud dengan miskin atau kemiskinan dan bagaimana mengukurnya. Konsep yang berbeda akan melahirkan cara pengukuran yang berbeda pula. Setelah itu, dicari faktor-faktor dominan (baik yang bersifat kultural maupun struktural) yang menyebabkan kemiskinan. Langkah berikutnya adalah mencari solusi yang relevan untuk memecahkan problem dengan cara merumuskan strategi mengentaskan kelompok miskin atau masyarakat miskin.

Kemiskinan menurut Sharp (1996), dari sisi ekonomi penyebabnya dibagi menjadi tiga yaitu: Pertama, secara mikro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang. Penduduk miskin hanya memiliki sumberdaya alam jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan kualitas sumberdaya manusia. Kualitas sumberdaya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang pada gilirannya upahnya randah. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia ini karena rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau karena keturunan. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam akses modal. 

Sedangkan Nasikun menyoroti beberapa sumber dan proses penyebab terjadinya kemiskinan, yaitu: 
  • Policy induces processes, yaitu proses kemiskinan yang dilestarikan, direproduksi melalui pelaksanaan suatu kebijakan (induced of policy) diantaranya adalah kebijakan anti kemiskinan, tetapi realitanya justru melestarikan. 
  • Socio-economic Dualism, yaitu negara ekskoloni yang mengalami kemiskinan karena pola produksi kolonial, yaitu petani menjadi marginal karena tanah yang paling subur dikuasai petani skala besar dan berorientasi ekspor. 
  • Population Growth, yaitu perspektif yang didasari pada teori Malthus bahwa pertambahan penduduk seperti deret ukur sedangkan pertambahan pangan seperti deret hitung. 
  • Resources management and The Environment, yaitu adanya unsur misalnya manajemen sumber daya alam dan lingkungan, seperti manajemen pertanian yang asal tebang akan menurunkan produktivitas. 
  • Natural Cycles and Processes, yaitu kemiskinan yang terjadi karena siklus alam. Misalnya tinggal di lahan kritis, dimana lahan ini jika turun hujan akan terjadi banjir tetapi jika musim kemarau akan kekurangan air, sehingga tidak memungkinkan produktivitas yang maksimal terus-menerus. 
  • The Marginalization of Woman, yaitu peminggiran kaum perempuan karena perempuan masih dianggap sebagai golongan kelas kedua, sehingga akses dan penghargaan hasil kerja yang diberikan lebih rendah dari laki-laki. 
  • Cultural and Ethnic Factors, yaitu bekerjanya faktor budaya dan etnik yang memelihara kemiskinan. Misalnya, pola hidup konsumtif pada petani dan nelayan ketika panen raya, serta adat-istiadat yang konsumtif saat upacara adat-istiadat keagamaan. 
  • Explotative Intermediation, yaitu keberadaan penolong yang menjadi penodong, seperti rentenir (lintah darat). 
  • Internal Political Fragmentation and Civil stratfe, yaitu suatu kebijakan yang diterapkan pada suatu daerah yang fragmentasi politiknya yang kuat, dapat menjadi penyebab kemiskinan. 
  • International Processes, yaitu bekerjanya sistem-sistem internasional (kolonialisme dan kapitalisme) membuat banyak negara menjadi semakin miskin. 
Selain beberapa faktor di atas, penyebab kemiskinan di masyarakat khususnya di pedesaan disebabkan oleh keterbatasan asset yang dimiliki, yaitu: 
  1. Natural Assets; seperti tanah dan air, karena sebagian besar masyarakat desa hanya menguasai lahan yang kurang memadai untuk mata pencahariannya. 
  2. Human Assets; menyangkut kualitas sumber daya manusia yang relatif masih rendah dibandingkan masyarakat perkotaan (tingkat pendidikan, pengetahuan, keterampilan maupun tingkat kesehatan dan penguasaan teknologi). 
  3. Physical Assets; minimnya akses ke infrastruktur dan fasilitas umum seperti jaringan jalan, listrik dan komunikasi. 
  4. Financial Assets; berupa tabungan (saving), serta akses untuk memperoleh modal usaha. 
  5. Sosial Assets; berupa jaringan, kontak dan pengaruh politik, dalam hal ini kekuatan bargaining position dalam pengambilan keputusan-keputusan politik. 
Hubungan antara pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketimpangan telah banyak dilakukan di Indonesia, salah satunya dilakukan oleh Sumarto (2002) dari SMERU Research Institute. Penelitian ini melakukan studi pada 100 desa selama periode Agustus 1998 hingga Oktober 1999. Berdasarkan hasil studi tersebut ada beberapa hal yang menjadi temuan berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan antara lain: 
  1. Terdapat hubungan negatif yang sangat kuat antara pertumbuhan dan kemiskinan. Artinya ketika perekonomian tumbuh, kemiskinan berkurang; namun ketika perekonomian mengalami kontraksi pertumbuhan, kemiskinan meningkat lagi. 
  2. Pertumbuhan tidak mengurangi kemiskinan secara permanen. Walaupun terjadi pertumbuhan dalam jangka panjang selama periode sebelum krisis, banyak masyarakat yang tetap rentan terhdap kemiskinan. Oleh arena itu, manajemen kejutan (management of shocks) dan jaring pengaman harus diterapkan. 
  3. Pertumbuhan secara kontemporer dapat mengurangi kemiskinan. Sehingga pertumbuhan yang berkelanjutan penting untuk mengurangi kemiskinan. 
  4. Pengurangan ketimpangan mengurangi kemiskinan secara signifikan. Sehingga sangat tepat untuk mencegah pertumbuhan yang meningkatkan ketimpangan. 
  5. Memberikan hak atas properti dan memberikan akses terhadap kapital untuk golongan masyarakat miskin dapat mengurangi kesenjangan, merangsang pertumbuhan, dan mengurangi kemiskinan. 
3. Karekteristik atau Ciri-ciri Penduduk Miskin
Emil Salim (1976) mengemukakan lima karakteristik kemiskinan, kelima karakteristik kemiskinan tersebut adalah: 
  • Penduduk miskin pada umumnya tidak memiliki faktor produksi sendiri. 
  • Tidak mempunyai kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri. 
  • Tingkat pendidikan pada umumnya sendiri. 
  • Banyak diantara mereka tidak mempunyai fasilitas. 
  • Diantara mereka berusaha relatif muda dan tidak mempunyai keterampilan atau pendidikan yang memadai. 
Ciri-ciri kelompok (penduduk) miskin, yaitu : 
  1. Rata-rata tidak mempunyai faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, peralatan kerja dan keterampilan. 
  2. Mempunyai tingkat pendidikan yang rendah. 
  3. Kebanyakan bekerja atau berusaha sendiri dan bersifat usaha kecil (sektor informal), setengah menganggur atau menganggur (tidak bekerja). 
  4. Kebanyakan berada di pedesaan atau daerah tertentu perkotaan (slum area). 
  5. Kurangnya kesempatan untuk memperoleh (dalam jumlah yang cukup), bahan kebutuhan pokok, pakaian, perumahan, fasilitas kesehatan sosial lainnya. 
Kelompok penduduk miskin yang berada pada masyarakat pedesaan dan perkotaan, pada umumnya dapat digolongkan pada buruh tani, petani gurem, pedagang kecil, nelayan, pengrajin kecil, buruh, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pemulung, gelandangan, pengemis, dan pengangguran.

Untuk mengukur kemiskinan, Indonesia melalui BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs) yang dapat diukur dengan angka atau hitungan Indeks Perkepala (Head Count Index), yakni jumlah dan prosentase penduduk miskin yang berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan ditetapkan pada tingkat yang selalu konstan secara riil sehinga kita dapat mengurangi angka kemiskinan dengan menelusuri kemajuan yang diperoleh dalam mengentaskan kemiskinan di sepanjang waktu. Salah satu cara mengukur kemiskinan yang diterapkan di Indonesia yakni mengukur derajat ketimpangan pendapatan diantara masyarakat miskin, seperti koefisien Gini antar masyarakat miskin (GP) atau koefisien variasi pendapatan (CV) antar masyarakat miskin (CVP). Koefisien gini atau CV antar masyarakat miskin tersebut penting diketahui karena dampak guncangan perekonomian pada kemiskinan dapat sangat berbeda tergantung pada tingkat dan distribusi sumber daya diantara masyarakat miskin. Prinsip-prinsip untuk mengukur kemiskinan, yakni : 
  1. Anonimitas independensi, yaitu ukuran cakupan kemiskinan tidak boleh tergantung pada siapa yang miskin atau pada apakah negara tersebut mempunyai jumlah penduduk yang banyak atau sedikit. 
  2. Monotenisitas, yakni bahwa jika kita memberi sejumlah uang kepada seseorang yang berada dibawah garis kemiskinan, jika diasumsikan semua pendapatan yang lain tetap maka kemiskinan yang terjadi tidak mungkin lebih tinggi dari pada sebelumnya. 
  3. Sensitivitas distribusional, yaitu menyatakan bahwa dengan semua hal lain konstan, jika mentransfer pendapatan dari orang miskin ke orang kaya, maka akibatnya perekonomian akan menjadi lebih miskin. 
SUMBER;

Defenisi Kaligrafi

Pengertian Kaligrafi
Kata kaligrafi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata kalio (kallos) berarti indah dan graphia (graphẽ) yang artinya tulisan. Kaligrafi merupakan tulisan indah yang dihasilkan oleh tangan. Secara umum kaligrafi dapat diartikan sebagai tulisan yang indah. Dalam bahasa Inggris, kaligrafi disebut dengan calligraphy dan dalam bahasa Arab disebut dengan khat. 
Kaligrafi atau dapat diartikan seni menulis indah, terbagi menjadi tiga jenis yaitu kaligrafi huruf latin atau Roman, kaligrafi Arab dan kaligrafi Oriental (China, Jepang, Korea). Dalam alam lingkup kebudayaan, kaligrafi dapat dilihat melalui dua aspek yaitu sisi kaligrafi sebagai aksara yang menjadi simbol penulisan huruf atau kata, dan aspek kedua adalah keberadaannya sebagai hasil dari proses estetika. Aspek pertama berarti kaligrafi berfungsi sebagai tulisan pada umumnya yang menampung gagasan dari penulisnya. Aspek kedua berarti kaligrafi berkaitan dengan estetika atau keindahan.
Kaligrafi dibagi menjadi 2 wilayah besar yaitu Timur (eastern) yang meliputi Asia Barat/Timur Tengah (Arab) dan Asia Timur/oriental (China dan Jepang) serta wilayah Barat (western) yang meliputi Eropa dan Amerika. 

Bagan pembagian wilayah besar penyebaran Kaligrafi di dunia
Di kebudayaan Timur, kaligrafi adalah salah satu bentuk seni yang mempunyai nilai tradisi tinggi, membutuhkan pelatihan dan disiplin tinggi yang memerlukan waktu lama untuk berhasil menguasainya. Usia dari tradisi kaligrafi Timur ini sudah berabad-abad yang lalu. Berbeda dengan di Barat, menulis dengan tangan tidak menempati tataran yang tinggi seperti di Timur. Tradisi menulis indah telah dikalahkan oleh pengenalan komputer sejak dini. Sehingga tradisi menulis dengan indah hanya sedikit sekali yang menekuninya. Berikut ini beberapa contoh kaligrafi dari wilayah Timur (eastern) dan wilayah Barat (western):

1. Kaligrafi di wilayah Timur
2. Kaligrafi di wilayah Barat

2.2.2 Seni Lukis Kaligrafi Islam
Kaligrafi di wilayah Timur (eastern) perkembangannya lebih pesat dibanding dengan wilayah Barat (western). Ada tiga jenis kaligrafi yang menonjol di dunia, yaitu kaligrafi Islam/Arab, kaligrafi Cina dan kaligrafi Jepang. Namun yang paling menonjol dan berkembang adalah kaligrafi Islam/Arab. 

Kaligrafi Islam/Arab ini diciptakan dan dikembangkan oleh kaum Muslim sejak kedatangan Islam, kemudian berkembang pesat sejak bangsa Arab memeluk agama Islam. Dapat dikatakan bahwa kaligrafi berkembang bersamaan dengan mulai dikenalnya huruf. Pada tahun 3.500 SM, orang Mesir menciptakan Hieroglyphics yang berarti simbol-simbol berupa gambar yang berfungsi menyerupai huruf. 

Kaligrafi merupakan tulisan tangan yang indah sebagai hiasan. Definisi kaligrafi semacam itu sangatlah umum, maka kaligrafi dipersempit lingkupnya menjadi kaligrafi Islam. Sekilas kaligrafi Arab juga tepat, namun apabila diteliti lebih dalam, ternyata Arab tidak identik dengan Islam. Kaligrafi Islam merupakan bahasa yang paling tepat untuk mengidentikkan kaligrafi dengan Islam. Kaligrafi Islam menggunakan bahasa Arab. Sebagai bahasa yang memiliki karakter huruf yang lentur dan artistik, huruf Arab menjadi bahan yang sangat kaya untuk penulisan kaligrafi. 

Kaligrafi Islam sangat berkaitan dengan Al-Qur’an dan Hadist, karena sebagian besar tulisan indah dalam bahasa Arab menampilkan ayat-ayat Al-Qur’an atau Hadist Nabi Muhammad SAW. 

Berhubungan dengan perspektif kaligrafi sebagai huruf yang menjadi simbol penulisan atau kata, maka perlu diketahui terlebih dahulu fungsi dari huruf atau aksra itu sendiri. Secara sederhana ada tiga fungsi aksara. Pertama fungsi spiritual, kedua fungsi praktis, dan yang ketiga fungsi estetis. 

Pada fungsi spiritual, huruf diperlakukan sebagai benda sakral. Seperti diketahui bahwa pada awal kelahirannya yang mempunyai wewenang untuk mempergunakan tulisan hanya komunitas tertentu saja. Di India misalnya, pada masa kekastaan masih ketat dijalankan, aksara hanya boleh dipergunakan oleh Kasta Brahmana dan Kasta Ksatria saja. Anggapan suci terhadap huruf ini terdapat dalam berbagai agama dan kepercayaan. Sebagai benda sakral, wujud huruf adalah media untuk menyatukan diri dengan Yang Maha Kuasa. 

Fungsi yang kedua dari aksara adalah fungsi praktis. Disini aksara diperlakukan sebagai alat komunikasi. Sebagai alat komunikasi tentu saja mempunyai persyaratan yaitu mudah untuk dibaca. Walaupun ada persyaratan seperti itu, namun karena manusia tidaklah lepas dari keinginan untuk membubuhkan segi estetis. Unsur inilah yang melahirkan berbagai gaya dalam tulisan. Dan inilah sebenarnya yang dinamakan kaligrafi murni, dimana tulisan indah yang dibuat sesuai dengan kaidah baku. 

Persyaratan mudah dibaca tergeser oleh dominasi fungsi ketiga dari aksara, yaitu segi estetis. Berbeda dengan tulisan kaidah baku (kaligrafi murni), maka dalam lukisan kaligrafi, dominasi segi estetis melebihi kebutuhan akan keterbacaan, bahkan ada yang lepas sama sekali dari kaidah dan fungsi huruf sebagai alat komunikasi. 

Kaligrafi Islam memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan seni rupa di dunia. Sir Thomas Arnold dan Alfred Guillaume, dalam buku The Legacy of Islam yang terbit untuk pertama kali pada tahun 1931 (Abay D Subarna, 2007) menjelaskan bahwa kaligrafi pada arsitektur Islam banyak mempengaruhi inskripsi pada sejumlah gereja. 

2.2 Seniman Kaligrafi Islam 
2.2.1 Biodata Seniman
Mustafa Abdulgani, lahir di Bandung pada tanggal 5 Juni 1956 dari keluarga seniman, orang tua Pelukis Batik Pekalongan dan Seniman Musik Tradisional Sunda. Semasa kecil sudah ada bakat melukis, suka menggambar dinding-dinding rumah, sekolah dan toko-toko dengan coretan ekspresi anak. Pada tahun 1976, mulai menekuni melukis dengan belajar sendiri (otodidak) hanya bermodalkan bakat seni yang ada pada dirinya, diawali dengan melukis lukisan realis dan naturalis. 

Tahun 1977 menjadi pelukis jalanan di Alun-Alun Bandung, Setahun kemudian di umurnya yang masih 22 tahun mulai melukis poster film layar lebar sebagai media informasi di bioskop-bioskop kota Bandung, seperti Nusantara, Aneka, Elita dan Majesty (sekarang gedung AACC). Bidang gambar yang digunakan untuk melukis poster film adalah kain dan cat tembok sebagai pewarnanya.

Tahun 1980 mulai melukis lukisan dekoratif, kemudian berkembang menjadi lukisan kaligrafi Islam. Mustafa Abdul Gani mulai memasarkan karyanya ke Jakarta sebagai pasar utama, kemudian mulai masuk pasar Bandung di jalan Braga, Pulau Sumatra dan sekarang karya lukisannya sudah tesebar ke Manca Negara diantaranya Malaysia, Singapura bahkan Amerika Serikat. Kaligrafer asal Bandung ini memilih rumah tinggalnya sebagai tempat untuk berkarya, Rinjani Serenata Fine Art Gallery Bandung nama dari galeri milik pribadinya, yang berlokasi di Jl. Nyengseret Utara No. 269/198 B RT. 04/02 Bandung. 

Dengan ciri khas yang dimilikinya yaitu Kubisme, dan kemampuan mengolah setiap objek disekitarnya kemudian dengan daya imajinasi dan bakat seni yang kuat dapat menghasilkan lukisan yang sangat indah. Selain itu lukisannya memiliki tekstur yang diaplikasikan menggunakan pasir laut, lem, aqua proof, kayu, batu, dan lain sebagainya sehingga lukisan terlihat semakin nyata, tidak hanya dalam bentuk 2 dimensi tetapi juga 3 dimensi. Alat yang digunakan untuk melukis diantaranya kuas, roll dan palet/pisau. Melukis di bidang kanvas berwarna putih, sementara itu jenis cat yang digunakan adalah cat akrilik dengan berbagai macam warna. 

2.2.2 Lukisan Kaligrafi Islam Karya Mustafa Abdul Gani
2.3 Definisi Fotografi
Foto seringkali menjadi semacam “monumen” kenangan bagi. Tempat mengabadikan berbagai peristiwa penting dan pemandangan - pemandangan yang berkesan (Bayu Tapa Brata, 2007). Berbicara mengenai foto, tak akan lepas dari aktivitas memotret. Sementara memotret adalah satu langkah kerja dalam bidang fotografi. Fotografi sendiri adalah suatu bentuk seni rupa dengan asas dasarnya yaitu melukis. Berbeda dengan lukisan biasa, komponen utama yang digunakan dalam fotografi adalah cahaya.

Dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian fotografi adalah seni atau proses penghasilan gambar dan cahaya pada film. Secara sederhana fotografi dapat diartikan “melukis dengan cahaya”. Tentunya hal tersebut berasal dari kata fotografi itu sendiri, yaitu berasal dari bahasa Yunani, photos (cahaya) dan graphos (tulisan). Dalam pengertian lain,fotografi adalah proses pembuatan lukisan dengan menggunakan komponen cahaya. Maka fotografi berarti proses atau metode untuk menghasilkan gambar yang disebut foto dari suatu obyek dengan merekam citra pantulan cahaya (atau sumber cahaya itu sendiri) yang mengenai obyek tersebut pada media yang peka cahaya. Alat untuk menangkap cahaya ini adalah kamera.

Melihat pengertian tersebut terlihat ada persamaan antara fotografi dan karya seni lukis atau menggambar. Perbedaannya terletak pada media yang digunakannya. Bila dalam seni lukis yang dipakai menggambar dengan menggunakan media warna (cat), kuas dan kanvas. Sedangkan dalam fotografi menggunakan cahaya yang dihasilkan melalui kamera. Tanpa adanya cahaya yang masuk dan terekam di dalam kamera, sebuah karya seni fotografi tidak akan tercipta. 

Selain itu, adanya film yang terletak di dalam kamera menjadi media penyimpanan cahaya tersebut. Film yang berfungsi untuk merekam gambar terdiri dari lapisan tipis. Lapisan itu mengandung emulsi peka di atas dasar yang fleksibel dan transparan. Emulsi mengandung zat perak halide, yaitu suatu senyawa kimia yang peka cahaya yang menjadi gelap jika terekspos oleh cahaya. Ketika film secara selektif terkena cahaya yang cukup maka sebuah gambar tersembuyi akan terbentuk. Tentunya gambar tersebut akan terlihat jika film yang telah digulung ke dalam selongsongnya kemudian di cuci dengan proses khusus (Bayu Tapa Brata, 2007).

Aktivitas berkreasi dengan cahaya tersebut tentunya sangat berhubungan dengan pelakunya (subjek) dan objek yang akan direkam. Setiap pemotret mempunyai cara pandang yang berbeda tentang kondisi cuaca, pemandangan alam, tumbuhan, kehidupan hewan serta aktivitas manusia ketika melihatnya di balik lensa kamera. Cara memandang atau persepsi inilah yang kemudian direfleksikan lewat bidikan kamera. Hasilnya sebuah karya foto yang merupakan hasil ide atau konsep dari si pembuat foto. 

2.4 Esai Foto
Esai foto adalah serangkaian foto-foto yang menggambarkan berbagai aspek dari suatu masalah yang dikupas secara mendalam dan diartikan sebagai rangkaian dari cerita atau nyata yang digambarkan melalui foto secara berurutan atau bercerita (Iskandar, 2007). Yang membedakan esai tulisan dari esai foto adalah media penyampainnya. Apabila dalam esai foto terdapat tulisan, kehadirannya sebagai pelengkap yang membingkai tema serta sebagai keterangan mengenai hal –hal yang tidak terungkap secara mendetail dalam foto. 

Esai foto dilakukan untuk menggambarkan runtutan kejadian yang terjadi atau dengan kata lain memindahkan sebuah kejadian kedalam ruang dua dimensi dalam bentuk foto, dengan tidak melepaskan unsur ruang dan waktu. 

2.5 Fotografi dalam Aspek Komunikasi
2.5.1 Konsep Komunikasi Visual
Foto selalu menarik untuk dilihat atau diamati. Selain lebih mudah diingat dibandingkan tulisan, sebuah foto mempunyai nilai dokumentasi yang tinggi karena mampu merekam sesuatu yang tidak mungkin terulang kembali, seperti tentang cerita pribadi, keluarga, keindahan alam, atau peristiwa seni budaya. Melalui foto juga, seseorang dapat terpikat pada suatu objek, produk, olahraga, makanan, minuman, sampai hasil industri. Oleh karena itu lahirlah ungkapan “foto mampu berbicara lebih dari seribu kata”.

Berdasarkan klasifikasi yang dibuat oleh Thomas Murno, fotografi dapat dimasukkan sebagai cabang seni rupa (visual art), seni yang hanya bisa dirasakan melalui indera penglihatan maanusia. Dengan kata lain, fotografi merupakan bagian kegiatan penyampaian pesan secara visual dari pengalaman yang dimiliki/ fotografer kepada orang lain dengan tujuan orang lain mengikuti jalan pikirannya. Agar tercapai proses penyampaian pesan ini maka harus melalui beberpa persyaratan komunikasi yang baik, yaitu dengan konsep AIDA yang meliputi:

1. Attention (menimbulkan perhatian)
Sebuah karya foto pertama-tama harus mampu mendapatkan perhatian orang untuk melihatnya. Tanpa proses ini, sebuah pesan dari karya foto maupun karya seni lainnya akan berhenti disitu saja.

2. Interest (menimbulkan ketertarikan)
Kemudian setelah mampu mendapat perhatian orang maka karya foto harus mampu menimbulkan ketertarikan terhadap pesan yang akan disampaikan. 

3. Desire (menimbulkan keinginan/hasrat)
Setelah orang tertarik pada karya foto yang dibuat, maka dari situ proses tetap berlangsung dengan timbulnya keinginan untuk mengetahui lebih jauh pesan yang disampaikan. 

4. Action (menimbulkan tindakan)
Proses terakhir adalah dengan timbunya tindakan seperti yang diharapkan oleh seniman/ fotografer sesuai pesan yang disampaikannya. 

Tujuan berkomunikasi melalui fotografi adalah untuk menciptakan gambar yang memiliki bahasa visual, yaitu yang dapat mengutarakan maksud, pesan dan gagasan yang terbagi dalam enam bagian yaitu :
1. Bahasa Penampilan (Performance Language)
  • Bahasa ekspresi muka
  • Bahasa isyaratBahasa penciuman
  • Bahasa pendengaran
  • Bahasa tindakan yang terbagi dalam nyata dan tidak nyata
2. Bahasa Komposisi (Compotion Language)
  • Bahasa warna
  • Bahasa tekstur
  • Bahasa garis
  • Bahasa cahaya
  • Bahasa bentuk 
  • Bahasa tata letak
3. Bahasa Gerak (Motion Language)
  • Panning
  • Zooming
  • Exposure time
  • dMultiple Exposure
4. Bahasa Konteks (Contextual Language)
5. Bahasa Obyek (Object Language)
6. Bahasa Tanda (Sign Language)

sumber;